Buku
Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas
Thomas Aquinas merumuskan bahwa tujuan hukum tidak lain daripada kesejahteraan umum. Rakyat dalam suatu negara haruslah menikmati kesejahteraan umum itu. Pemerintah yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum. Pemerintah yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum adalah pemerintah mengkhianati mandat yang diembanya; dan hal itu bertentangan dengan dirinya sendiri. Sebab pemerintah haruslah melaksanakan jalannya roda suatu negara demi kesejahteraan umum antara lain melalui hukum-hukumnya yang adil dan bijaksana. Kesejahteraan umum, selain merupakan tujuan adanya hukum, juga merupakan suatu prasyarat adanya masyarakat atau negara yang memperhatikan rakyatnya. Kesejahteraan umum meliputi antara lain, keadilan, perdamaian, ketentraman hidup, keamanan, dan jaminan bagi warganya.
| B0523MH | 170 SUM e | Perpus FH Rak (A-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain