Buku
Menjawab Permasalahan Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lingkungan peradilan termuda yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat, sehingga Peradilan TAta Usaha Negara bertugas menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warga negaranya yang timbul sebagai akibat dari tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang sering ditemui dalam praktik peradilan, jajaran Peradilan Tata Usaha Negara selalu giat berupaya mencairkan pemecahannya secara bersama-sama, baik melalui forum temu ilmiah dan diskusi maupun melalui Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung, sehingga hasil-hasil rumusannya dapat dijadikan pedoman bagi hakim dalam mengadili sengketa yang dihadapinya
| B0446MH | 342.06 SIR b | Perpus FH Rak (H-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain