Buku
Hukum dan Kebebasan Pers
Pada era reformasi dan demokrasi ini, kehendak adanya suatu kebebasan pers adalah suatu keharusan, meskipun pada sisi lain menimbulkan persoalan yang kontroversi. Memang kebebasan pers di jamin secara konstitusional, namun suatu kebebasan apapun tidak diharapkan adanya suatu kebebasan pers yang total absolut. Pers memang seharusnya memperoleh kebebasan yang tidak boleh dipengaruhi terhadap tindakan-tindakan pemeretelan, tetapi dibenarkan dilakukan tindakan represif yustisiel melalui badan peradilan. Dalam konteks ini memiliki batasan-batasan yang universal sifatnya, dan tentunya dihindari adanya tindakan eliminasi terhadap prinsip perlindungan dan penghargaan Hak Asasi Manusia sebagai akibat substansi pemberitaan tersebut. Kebebasan Pers yang absolut mengakibatkan persepsi dan stigma pers sebagai Otoriterasi pers". Dalam kehidupan berbangsa yang mengakui prinsip Pancasila
| B0404MH | 323.004 ADJ h | Perpus FH Rak (B-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain