Buku
Hukum Penyiaran
Proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia sudah dapat dibayangkan akan memunculkan sejumlah permasalahan, terutama yang berkaitan dengan jaminan terhadap konten siaran. Di sisi lain sistem stasiun jaringan yang mewajibkan kepemilikan saham lokal dan muatan program lokal paling sedikit 10%, membuka peluang keikutsertaan sumber daya lokal. Pengawasan terhadap konten siaran yang semula hanya terfokus kepada penyiaran pusat, akan merambah kepenyiaran-penyiaran lokal. Perkembangan dan permasalahan di bidang penyiaran ini telah menjadi topik penting dalam berbagai forum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal. Lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi, Komisi Penyiaran Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan berbagai kalangan, khususnya para pendidik, agamawan, psikolog, aktivis perlindungan anak dan pemerhati masalah-masalah sosial dan remaja, memberi perhatian lebih fokus terutama pada pengendalian konten siaran Regulasi dalam bidang penyiaran yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia tentu perlu pula menjadi perhatian.
| B0373MH | 343.099 4 JUD h | Perpus FH Rak (B-4) | Tersedia |