Buku
Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik teori hukum, dan filsafat hukum.
| B0009MH | 101 TEG f | Perpus FH Rak (A-4) | Tersedia |
| B0010MH | 101 TEG f | Perpus FH Rak (A-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain