Buku
Teori-Teori Hukum Klasik dan Kontemporer
Tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat fundamental bagi adanya suatu masyarakat yang teratur; untuk tercapai ketertiban diperlukan kepastian dalam pergaulan antarmanusia dalam masyarakat; tujuan kedua setelah ketertiban adalah keadilan, yang isi keadilan ini berbeda-beda menurut masyarakat dan zamannya. Melalui buku ini, diharapkan dapat memberikan kegunaan praktis bagi pembaca dengan mempelajari kajian empiris hukum, selain memahami kajian normatif dari hukum. Dalam hal seorang penegak hukum menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan, maka faktor voorverstandnis (Pra pemahaman) juga sangat berperan. Pra pemahaman seorang penegak hukum, baik itu hakim, jaksa, pengacara, dan polisi, bahkan anggota DPR dapat bersifat sosiologis, psikologis, ekologi, antropologis, moral, etika, religius, dampak politik, dan sebagainya.
| B0285MH | 340 ARF t | Perpus FH Rak (H-3) | Tersedia |
| B0339MH | 340 ARF t | Perpus FH Rak (H-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain