Buku
Judicial Review di Mahkamah Agung Republik Indonesia: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi pengujian peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menegakkan negara hukum yang demokrasi di Indonesia. Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahwa termasuk pengujian konstitusionalistas undang-undang. Sejalan dengan perkembangannya di Indonesia (tahun 2000), kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yakni undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan kepada MRP (TAP MPR Nomor III/MPR/2000), walaupun belum pernah dilaksanakan. Di samping MPR kewenangan penguji tersebut masih diberikan sepenuhnya kepada kekuasaan kehakiman (judicial review) yakni Mahkamah Agung dengan objek peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
| B2097 | 340 HOE j | Perpus FH Rak (B-1) | Tersedia |
| B0334MH | 340 HOE j | Perpus FH Rak (B-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain