Buku
Politik Hukum
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum, menelaah perubahan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan memilih dan menentukan cara dan sarananya dalam mencapai perubahan kehidupan masyarakat sebagai hukum yang dicita-citakan (ius constituendum). Hubungan ilmu politik dengan ilmu hukum positif, yakni politik hukum adalah bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik yang mengkaji negara dan masyarakat. Politik hukum berarti pengorganisasian hukum yang baik bagi masyarakat dan negara. Politik hukum juga mengkaji pembaharuan hukum (rechtshervorming).
| B0444 | 340.1 ABD p | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
| B0445 | 340.1 ABD p | Perpus FH Rak (B-2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-03-12) |
| B0446 | 340.1 ABD p | Perpus FH Rak (B-2) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2026-10-28) |
| B0443 | 340.1 ABD p | Perpus FH Rak (B-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain