Buku
Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Banyak negara yang telah memberlakukan undang-undang anti monopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha. Undang-undang ini juga secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya agar ia dapat bertahan di pasar. Undang-undang ini bukan merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan selama mereka tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang oleh undang-undang tersebut. Selain mengikat para pelaku usaha, undang-undang ini juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para pelaku usaha tertentu.
| B3985 | 343.072 USM h | Perpus FH Rak (H-1) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2022-10-01) |
| B4022 | 343.072 USM h | Perpus FH Rak (H-1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain