Buku
Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi
Rahasia dagang umumnya adalah informasi berharga yang bersifat rahasia, memiliki nilai komersial atau ekonomi dan dipertahankan atau dijaga oleh pemiliknya, bisa perusahaan atau individu agar tidak diketahui oleh para pesaingnya. Rahasia dagang dapat berkenaan dengan rahasia industri, rahasia perdagangan, metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Banyaknya informasi dan sifat informasi penting yang merupakan aset perusahaan telah menimbulkan adanya upaya-upaya negara-negara lain untuk memperoleh informasi tersebut melalui praktik-praktik spionase. Adanya peraturan mengenai rahasia dagang, bukan saja untuk melindungi rahasia dagang atau undisclosed informasi (sebagaimana istilah yang dipergunakan dalam Persetujuan TRIPs), tetapi ketentuan perundang-undangan mutlak perlu untuk mewujudkan tertib usaha, iklim usaha serta menghindarkan timbulnya kerugian, baik fisik maupun finansial. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang merupakan hukum positif Indonesia yang menunjang penerapan pentingnya etika bisnis dan moralitas perdagangan dalam iklim persaingan.
| B3957 | 346.07 NOE p | Perpus FH Rak (C-6) | Tersedia |
| B3979 | 346.07 NOE p | Perpus FH Rak (C-6) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain