Buku
Cita Hukum Pancasila Terhadap Pengawasan Hakim Indonesia
Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas suatu negara. Sementara hakim merupakan figur sentral dalam proses tegaknya hukum dan keadilan yang senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hakim dituntut menjaga marwah dan wibawa Pengadilan, yang dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia dan vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di dalam menjaga integritas, kehormatan, keluhuran, martabat, perilaku, dan profesionalisme hakim itu, maka prinsip ketuhanan
| B0235MH | 340.06 SIR c | Perpus FH Rak (H-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain