Buku
Eksistensi dan Urgensi Penerjemah Bahasa Isyarat "Bisu Tuli" Dalam Melancarkan Proses Peradilan Pidana
Istilah “Penyandang Disabilitas”, digunakan secara resmi sejak diratifikasi konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Right of Persons With Disabilities (Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas), sekaligus pengganti istilah “penyandang cacat”, artinya orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dengan ratifikasi, Pemerintah Indonesia berkewajiban merealisasikan hak penyandang disabilitas yang termuat dalam konvensi melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
| B0216MH | 347.05 WIL e | Perpus FH Rak (I-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain