Buku
Menata Kewenangan Pembangunan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang)
Mau dibawa ke mana pengembangan Brelang (Batam, Rempang, dan Galang) ke depan, apakah tetap mempertahankan FTZ (Free Trade Zone) atau mengubahnya menjadi KEK atau merangkum dalam sistem wacana baru yaitu dengan otonomi khusus atau dengan kerja sama yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 21 ayat (3) UU 53/1999, ini juga dapat dimaknai Otonomi khusus, karena menunjukkan adanya kesepakatan "mengikutsertakan" OB sekalipun sudah beralih menjadi BP Batam, namun juga dapat dimaknai tidak bubar, demi harmonisasi dan keselarasan, jalan tengah yang progresif. Pertanyaan ini muncul karena melihat dan merasakan oleh berbagai kalangan akhir-akhir ini, betapa menukiknya penurunan kegiatan pengembangan ekonomi dan industri sampai di titik bawah 5%, apa penyebabnya? Di dalam buku inilah yang akan penulis bahas.
| B0220MH | 352.14 AMP m | Perpus FH Rak (E-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain