Buku
Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang
Titik berat pembahasan pada buku ini terletak pada tiga jenis perikatan yang lahir dari undang-undang hukum perdata. Pertama, perikatan yang berkenaan dengan pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah yang bersangkutan; kedua, perikatan yang berkenaan dengan pembayaran yang tidak terutang yang mengakibatkan terjadinya penambahan kekayaan secara tidak langsung kepada pihak lainnya; dan ketiga, perikatan yang berkenaan dengan tindakan atau perbuatan melawan hukum yang menertibkan kerugian sebagai akibat kesalahan atau kelalaian, baik orang perorangan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri maupun orang perorangan yang berada yang berada dalam pengawasan atau perwalian, ataupun karena kebendaan yang berada dalam penguasaan atau pemilikan dari seorang yang menertibkan kerugian pada pihak lain.
| B1392 | 346.02 WID p | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain