Laporan Penelitian
Analisis dan Evaluasi Bidang Pertanahan
Pertanahan adalah aspek yang mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga permasalahan yang terkait dengannya akan berimplikasi pada berbagai aspek. Tanah tidak saja mengundang aspek fisik tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan keamanan, dan aspek hukum. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang memasuki usia lebih kurang lima puluh tahun telah memberikan kontribusi yang begitu besar dalam pelaksanaan keagrariaan di Indonesia. Namun, dalam usainya yang memasuki setengah abad, sengketa-sengketa pertanahan selalu muncul dan pada akhirnya berkembang menjadi konflik pertanahan.
| B2014 | 346.04 IND a | Perpus FH Rak (C-3) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain