Buku
Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana
Dalam buku ini penulis menguraikan secara deskriptif ajaran sifat melawan hukum materiel ("materiele wederrechtelijkheid") tidak saja dari sisi fungsi negatif yang cukup dikenal selama ini, tetapi juga melalui pengakuan fungsi positif. Tujuannya adalah untuk dapat lebih menjangkau perbuatan yang tidak tersentuh melalui perundang-undangan tertulis yang ada sanksi pidananya, padahal masyarakat menganggap perbuatan itu sebagai tercela dan koruptif. Penilaian fungsi positif itu memang nantinya akan menimbulkan problematis di antara 2 (dua) kutub tujuan hukum, yaitu mempertahankan asas kepastian hukum dengan penegakan prinsip keadilan.
| B0078 | 345.023 ADJ k | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain