Buku
Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diawali oleh penuntun umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabdian korban (victim) terjadi pada tahap-tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya. Viktimologi, dari victim (korban) dan logi (ilmu pengetahuan), bahasa latin “victima” (korban) dan “logos” (ilmu pengetahuan). Secara sederhana viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban (kejahatan). Sedangkan orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban (victim) dari pelanggaran atau tindak pidana.
| B2486 | 362.8802 WAL v | Perpus FH Rak (C-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain