Buku
Jejak Langkah Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan agama, tidak hanya “enak dipandang” akan tetapi juga “perlu”. Perlu, ini terkait dengan eksistensinya. Bagi masyarakat Muslim Indonesia, kehadiran peradilan agama sebagai pranata sosial hukum menjadi sesuatu yang sangat urgen. Karena itu, tidak heran kalau eksistensinya sejak awal berdiri sampai sekarang dengan usia yang cukup tua, yakni 131 tahun masih tetap bertahan. Ia ada seiring dengan keberadaan masyarakat Muslim Indonesia. Sehingga, dalam rentang perjalanan sejarah panjangnya, ia tidak pernah lekang oleh berbagai macam cara dan upaya untuk meruntuhkannya. Oleh karena itu, “perlu” memiliki makna bahwa peradilan agama selain telah menjadi salah satu organ penting dalam proses penegakan hukum sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung, juga memiliki makna yang lebih dari hanya sekadar sebagai penegak hukum. Bagi umat Islam Indonesia, peradilan agama telah menjadi lembaga yang berfungsi sebagai institusi penjaga dan pelestari hukum Islam di Indonesia.
| B2469 | 347.010 ARI j | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B2470 | 347.010 ARI j | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B2471 | 347.010 ARI j | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B2472 | 347.010 ARI j | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
| B2473 | 347.010 ARI j | Perpus FH Rak (A-2) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain