Buku
Human Trafficking: Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, nasional dan internasional. Dengan komunikasi dan transformasi, maka modus kejahatan canggih. Perdagangan orang bukan kejahatan (organized), dan lintas negara (transnational), sebagai transnational organized crime. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Diperlukan instrumen hukum secara khusus untuk melindungi korban. Setiap korban perdagangan orang, berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak perdagangan orang dirasakan sebagai ancaman bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
| B0477 | 345.02552 FAR a | Perpus FH Rak (B-6) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-07) |
Tidak tersedia versi lain