Buku
Kebebasan Hakim Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim Dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman
Secara legalitas dengan mendasarkan pada arbitrary rule ketentuan-ketentuan yang merupakan hukum positif, yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara pada waktu tertentu; dapatlah dinyatakan bahwa hakim dalam menjalan profesinya bebas dari pengaruh pemerintah. Hakim merupakan profesi yang merdeka untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan, demi terselenggaranya negara hukum.
| B2153 | 347 ARB k | Perpus FH Rak (A-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain