Buku
Hukum Penitensier Indonesia
Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitensier atau penitentiaire recht. Hukum Penitensier menurut Prof. van Bemmelen adalah met racht betreffende doel, werking en organisatie der strafinstituten, artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
| B0209 | 345 LAM h | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
| B0210 | 345 LAM h | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
| B0211 | 345 LAM h | Perpus FH Rak (B-5) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain