Buku
Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Berbarengan dan Ajaran Kausalitas
Secara umum. hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia. yang di antara satu kebutuhan dengan kebutuhan lain yang tidak hanya berlainan. tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugikan kepentingan dan hak orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut. dibutuhkan hukum untuk memberikan rambu-rambu berupa batasan-batasan sehingga manusia tidak akan bersikap sewenang-wenang dalam upaya mencapai dan memenuhi kepentingannya itu. Dalam upaya memberikan rambu-rambu tersebut. hukum pidana memberikan bahasan yang sangat luas dan cakupan dari banyak segi. Hal ini terkadang menimbulkan kesukaran untuk memberikan suatu batasan yang dapat mencakup seluruh aspek pengertian hukum pidana yang sangat luas itu karena dalam memberikan batasan tentang pengertian hukum pidana.
| B1398 | 345 CHA p | Perpus FH Rak (B-4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain